PDIP Ancam Balik Pelapor Megawati Jika Laporan yang dilayangkan tidakMegawa sesuai Fakta

Megawati Soekrano Putri - Kompas.com

Gosip Intelejen. Pasca pelaporan ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Megawati Soekarno Putri ke Polisi, PDIP akan melakukan pelaporan balik kepada LSM Aliansi Anak bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama yang telah melaporkan Megawati atas tindakan penistaan Agama.

"Kami akan bersikap tegas. Jika laporan itu tidak ada bukti dan fakta, kami akan mengambil tindakan hukum untuk melaporkan mereka (pelapor)," Tutur Junimart Girsang yang merupakan salah satu kader teras dari PDIP yang dikutip melali CNN Idonesia, Selasa (24/1/2016)

Junimart Girsang yang juga merupakan anggota DPR dari Komisi III untuk fraksi PDIP, menegaskan bahwa tindakan tegas dank eras sangat dibutuhkan dalam kasus ini agar tidak terjadi pencemaran nama baik dan semua pihak tidak serta dengan mudahnya memasukkan laporan ke Polisi jika tidak memastikan laporan tersebut memiliki dasar yang kuat. Meskipun demikian, masing-masing pihak mengklaim sudah memiliki bukti-bukti yang kuat terkait laporan penistaan terhadap agama.

"Kami akan serius kali ini, supaya hukum menjadi panglima, bukan jadi alat kepentingan pihak tertentu," Tambahnya lagi.

Senada dengan Junimart Girsang, Sekertaris pusat Badan Pendidikan dan Pelatihan Pusat DPP PDIP Eva Kusuma Sundari menegaskan bahwa Ketua Umum PDIP tidak memiliki rekam jejak yang dapat membukatikan dirinya menghina kelompok agam tertentu, namun sebaliknya Sundari mengklaim bahwa Ibu Megawati justru membela hak-hak keberagamaan yang ada di Negara Kedaulatan Indonesia.

Eva menambahkan bahwa Pidato pada HUT PDIP yang ke 44 beberapa waktu lalu memiliki tujuan untuk meberikan peringatan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menggunakan kedok agama sebagai alat untuk memecah belah bangsa.

"Pasti (laporan) ini karena ada perintah (seseorang) untuk melakukan itu. Tapi yang melaporkan harusnya pakai nalar, yang dilaporkan ini menistakan atau tidak. Semua agama dibela sama Ibu Mega," pungkas Eva.

Terkait kasus dugaan tersebut, LSMtersebut melaporkan Megawati dengan tuduhan melanggar pasal 156 huruf a dan/atau Pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana terakit penodaan terhadap agama. Dipihak lain, Baharuzaman (51), Selasa (24/1/2016) mengklaim bahwa pelaporan tersebut benar adanya dengan nomor pelaporan TBL/46/I/2017/Bareksrim.

0 Response to "PDIP Ancam Balik Pelapor Megawati Jika Laporan yang dilayangkan tidakMegawa sesuai Fakta"

Posting Komentar